Shandy Hermanto Tempuh Jalur Hukum, PT BSE Diduga Tinggalkan Tunggakan Belasan Miliar

Musi Rawas Utara – Seorang warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bernama Shandy Hermanto, melaporkan PT Bintang Sukses Energi (BSE) ke Mabes Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/361/VIII/2025/BARESKRIM pada 1 Agustus 2025. Dalam laporannya, Shandy mengaku memiliki piutang yang belum dibayarkan oleh PT BSE hingga mencapai Rp14,9 miliar.

Selain itu, beberapa pengusaha lokal penyedia jasa katering di Desa Belani juga disebut mengalami kerugian dengan total lebih dari Rp2,8 miliar, dengan rincian:

1. SM: Rp740.743.000

2. AS: Rp400.774.000

3. AN: Rp643.499.000

4. AB: Rp158.642.000

5. TG: Rp890.274.000

“Total tunggakan mencapai belasan miliar rupiah. Bukan hanya saya yang dirugikan, tetapi juga masyarakat lainnya. Kami sudah berulang kali menagih, namun belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. Karena itu saya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Mabes Polri,” ujar Shandy, Jumat (22/8/2025).

Shandy juga menilai, selain BSE selaku kontraktor, PT Barasentosa Lestari (BSL) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) turut memiliki tanggung jawab atas persoalan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Ia berharap pihak PT BSE maupun PT BSL segera memberikan penyelesaian, atau minimal melakukan pembayaran secara bertahap, guna menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP wajib bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul di wilayah konsesinya. Jadi saya berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSE maupun PT BSL belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال