Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Musi Rawas pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus, SE, didampingi Wakil Ketua I serta dihadiri oleh 21 dari 40 anggota DPRD. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, Sekretaris Daerah Drs. H. Ali Sadikin, perwakilan Polres Musi Rawas dan Kodim 0406, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hj. Ratna Machmud secara resmi menyampaikan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini berisi informasi mengenai pelaksanaan kebijakan, capaian program, dan penggunaan anggaran selama tahun berjalan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Setelah penyampaian, dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima buku LKPJ oleh Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Firdaus, SE. Proses seremonial ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati H. Suprayitno, para anggota dewan, serta seluruh peserta rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menekankan pentingnya LKPJ sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
"LKPJ ini bukan sekadar kewajiban formal, tetapi juga merupakan refleksi kinerja dan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil," ungkap Ratna.
Ia juga mengajak seluruh pihak, terutama DPRD, untuk bersama-sama mencermati laporan tersebut dan memberikan masukan strategis demi perbaikan pelayanan publik dan pembangunan di masa mendatang.
Setelah laporan diterima, DPRD Kabupaten Musi Rawas akan melakukan pembahasan secara internal melalui panitia khusus (Pansus) atau komisi-komisi terkait. Hasil evaluasi akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada kepala daerah, guna menjadi bahan tindak lanjut dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan di tahun berikutnya.